Cek Kelayakan Raih WBK, Tim Penilai Internal Verifikasi Lapangan Ke Rutan Pandeglang

WhatsApp Image 2022 05 24 at 17.16.40

Pandeglang - Usai rangkaian desk evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang telah dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten pada 14 Satuan Kerja Kemenkumham Banten yang diusulkan WBK dan WBBM. Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI bergerak melakukan evaluasi atas kesiapan dan kelayakan Unit Pelaksana Teknis.

Kali ini, Rutan Kelas IIB Pandeglang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis yang diunggulkan kontestasi dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selasa (24/5/2022), Kedatangan Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal didamping Plh. Kepala Kakanwil (Masjuno) dan Kepala Divisi Administrasi (Sri Yusfini Yusuf) disambut baik dengan diawali semangat yel-yel oleh Kepala Rutan Pandeglang beserta Jajarannya.

Dikomandoi oleh M. H. Kesuma Negara selaku Pengendali Teknis, Tim Penilai Internal (TPI) setibanya di Rutan Pandeglang langsung melakukan pengecekan lapangan khususnya terkait dengan pelayanan publik yang dimiliki oleh Rutan Pandeglang.

Dengan teliti, TPI memeriksa semua fasilitas layanan publik yang ada di Rutan Pandeglang, yaitu dimulai dari Ruang Pendaftaran Layanan Kunjungan, Ruang Tunggu Pengunjung, area parkir, kemudian tim mulai masuk ke bagian dalam yang diawali dari ruang layanan titipan, ruang P2U, Poliklinik, Ruang Kunjungan, Toilet pengunjung bagian dalam, Perpustakaan, Ruang Bengkel dan Bimbingan Kerja, sarana dan prasarana ibadah dan terakhir tim TPI melakukan pengecekan dan evaluasi di ruang dapur.

“Hari ini kami turun langsung untuk melakukan pengecekan lapangan dan evaluasi atas kelayakan Rutan Pandeglang guna mengikuti program pembangunan Zona Integritas menuju WBK, ini juga didasari oleh pemaparan dari pihak Rutan yang dalam hal ini dipaparkan oleh Kepala Rutan pada desk evaluasi kemarin. Dan kami selaku tim TPI harus memastikan apakah bersesuaian antara paparan dan fakta yang ada di lapangan” Ujar Kesuma.

Tak hanya itu, Jajaran Rutan Pandeglang juga turut mendapatkan saran dan masukkan untuk memperkaya perbaikan kedepannya.

“Arahan Bapak Menteri dan 7 keagungan Irjen Serta Maklumat pelayanan agar diletakan di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat. Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang kita berikan juga salah satu bukti kesungguhan kita sebagai pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip– prinsip good governance”, pungkas Kesuma.

Sementara, Plh. Kakanwil, Masjuno mengatakan bahwa Kantor Wilayah selaku pemangku kepentingan dalam hal ini pembina Unit Pelaksana Teknis akan terus memonitoring dan mengevaluasi kembali terkait tindak lanjut atas desk evaluasi maupun evaluasi lapangan yang telah diberikan oleh TPI.

“Hal ini, seyogyanya selaku pembina satuan kerja baik pada UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi akan bergerak lakukan pembenahan dan perbaikan dari apa yang menjadi atensi oleh Inspektur Wilayah maupun Tim Penilai Internal sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”, ujar Masjuno.(Humas Kanwil Banten) 

Cetak