Perubahan Mind Set dan Culture Set Jadi Sasaran Utama Rencana Kerja Pokja Manajemen Perubahan

WhatsApp Image 2022 01 25 at 15.44.21

Serang – Rangkaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kanwil Kemenkumham Banten berlanjut.

Kali ini, Tim Pokja Pembangunan kembali berdiskusi untuk menyusun Rencana Kerja dan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas, Selasa (25/01).

Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.

Dan Kelompok Kerja Manajemen Perubahan menjadi Kelompok Kerja pertama yang memaparkan Rencana Kerjanya.

Disampaikan Said Ismail selaku Koordinator Pokja Manajemen Perubahan, Perubahan Mindset dan Culture Set menajdi sasaran utama dari setiap Rencana Kerja dan Rencana Aksi yang disusun Pokja Manajemen Perubahan.

“Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mengubah pola pikir anggota menuju ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja yang kondusif sehingga tercipta lingkungan kerja yang benar-benar bebas korupsi dan berkinerja baik,” ujarnya membuka materi.

Hal tersebut, kata Said Ismail akan diwujudkan melalui Inovasi Banten Jawara, dimana Kanwil Banten melakukan perubahan Pola Pikir dengan meningkatkan kualitas kompetensi dan intektual pegawai tentang pelaksaaan tugas dan fungsi, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui kegiatan Knowledege Sharing, Apel Pagi dan Apel Sore serta Coffee Morning.

Tidak hanya melalui Banten Jawara, Pokja Manajemen Perubahan juga menginisiasi Program Banten Disini atau Kanwil Banten Disiplin, Sigap, Inisiatif, yang merupakan program pembinaan budaya kerja bagi para pegawai untuk selalu disiplin, sigap dan memiliki inisiatif. (Humas Kanwil Banten)a

WhatsApp Image 2022 01 25 at 15.44.21 2WhatsApp Image 2022 01 25 at 15.44.21 2

Cetak