Hadir Jadi Narasumber, Kadivyankum Jabarkan Bagaimana Menciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM

a180954c cf32 41ba 8a80 abb66bdcbb97

 

Jawa Barat – Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan upaya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis termasuk di dalamnya pelayanan keimigrasian.

Untuk dapat merealisasikan pelayanan publik keimigrasian berbasis HAM, maka Sumber Daya Aparatur menjadi tolok ukur utama dalam keberhasilan pengimplementasian dimaksud. Sejalan dengan hal tersebut, pada hari ini Sabtu (4/12) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan  HAM, Andi Taletting Langi hadir menjadi narasumber pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai Dalam Pelayanan Publik yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang di Chevilly Resort and Camp Ciawi Bogor.

“Nilai-nilai Hak Asasi Manusia harus ada dalam pelayanan publik agar ada kesamaan hak, tidak diskriminatif dan tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” pungkasnya.

Dalam pemaparan materinya, Kadivyankum menjelaskan bagaimana menciptakan pelayanan publik berbasis HAM dalam mewujudkan batasan hak dan kewajiban setiap warga negara, mewujudkan sistem pelayanan publik sesuai asas-asas umum serta Mewujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum.

“Terdapat 8 (delapan) prinsip yang harus diimplementasikan dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM yaitu kepastian hukum, kesamaan hak, pastisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan dan akuntabilitas, kecepatan kemudahan dan keterjangkauan termasuk fasilitas dan pelakuan khusus bagi kelompok rentan serta Bapak dan Ibu wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” Ujarnya. (Humas Kanwil Banten)

c4f018db c060 4498 9f01 608bed9e2c1f

c4f018db c060 4498 9f01 608bed9e2c1f


Cetak   E-mail