Wujudkan Pelayanan Publik Zero Gratifikasi, Kumham Banten Gelar Internalisasi

WhatsApp Image 2021 12 01 at 15.13.16

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Internalisasi dan Rapat Kordinasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Rabu (01/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten secara hybrid melalui luring dan daring.

Disampaikan Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana yang memoderatori kegiatan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk melakukan internalisasi terkait dengan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas.

Sementara, hadir sebagai Narasumber yaitu Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris. Dalam paparannya, Novita menyampaikan  Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi seyogyanya adalah upaya serius bahwa Satuan Kerja itu bertekad dan berkomitmen untuk melaksanakan Pembangunan ZI, dan seharusnya tidak ada celah untuk melakukan gratifikasi pada pelayanan publik.

Secara detail, Novita Ilmaris pun menjelaskan tahapan Program Pengendalian Gratifikasi dimana UPG merupakan unit khusus yang harus dibentuk pada setiap Satuan Kerja.

“Reformasi birokrasi dinyatakan dengan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. Dampak dari Pembangunan Zona Integritas yaitu dengan meningkatnya pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam Reformasi Birokrasi terdapat penguatan pengawasan, sehingga diharapkan seluruh satuan kerja di Wilayah Banten sudah memiliki tim pengawasan yang bukan saja dalam bentuk SK namun dengan rutin diadakan rapat, dan diskusi”, papar Novita Ilmaris.

Diharapkan, UPG dapat memahami tugas dan fungsinya, salah satunya melakukan pemetaan titik rawan dalam pelaksanaan gratifikasi serta menganalisasis cara pengendaliannya

“Lakukan sosialisasi kepada pegawai terkait dengan pelaporan jikalau mendapatkan gratifikasi. Pelaporan dilakukan maksimal 7 hari setelah mendapatkan barang dan diberitahukan kepada UPG Kantor Wilayah yang akan diteruskan kepada UPG Pusat”, tandas Novita Ilmaris. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 12 01 at 15.13.16 1WhatsApp Image 2021 12 01 at 15.13.16 1WhatsApp Image 2021 12 01 at 15.13.16 1WhatsApp Image 2021 12 01 at 15.13.16 1


Cetak   E-mail