Kanwil Kumham Banten Ikuti Rapat Rancangan Bupati Kabupaten Tangerang Terkait Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pedoman Penilaian Kinerja

WhatsApp Image 2021 11 30 at 21.30.26 1

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang peraturan perundang-undangan mengikuti Rapat Rancangan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Penentuan Grade atau Kelas Jabatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Ppengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Remunerasi dan Pedoman Penilaian Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha, Selasa (30/11)

Rapat yang dilaksanakan di Hotel Lemo Kelapa Dua Tangerang Kabid Data dan Pemberdayaan Aparatur, Kabid BKPSDM, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang.

Dalam pembahasan ini disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan bahwa Beberapa substansi dalam perbup sistem remunerasi perlu dikaji lagi khususnya terkait faktor pengurang remunerasi, dan komponen apa saja yg bisa dikenakan potongan remunerasi.

Dan lebih lanjut masukkan disampaikan, “Ketentuan cuti dan tata cara pengajuan dan persetujuan cuti sebaiknya tidak diatur dalam perbup sistem remunerasi, walaupun sbg salah satu faktor pengurang remunerasi,” Ujar Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kumham Banten (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 11 30 at 21.30.26 1


Cetak   E-mail