Baru Diluncurkan, Kanwil Kumham Banten Sosialisasikan Perseroan Perseorangan

WhatsApp Image 2021 10 14 at 15.15.37

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mensosialisasikan online single submission risk based approach (oss-rba) sekaligus memenuhi undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Serang perihal permohonan Narasumber bertempat di Hotel Flaminggo Serang, Kamis (14/10).

Seperti yang diketahui, Aplikasi Perseroan Perseorangan baru saja diluncurkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu di The Westin Resort Nusa Dua, Bali. Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang.

Dalam paparan yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Muda, Eris Adriyansyah, dijelaskan bahwa dengan Badan Usaha Berbadan Hukum (Perseroan Perorangan) memiliki keuntungan yaitu Pemisahan harta pribadi dengan perseroan, Kemudahan akses terhadap perbankan, Kemudahan melakukan perikatan/ transaksi dengan pihak lain, Meningkatkan kepercayaan, serta PPh lebih rendah dibanding PPh perorangan.

“Dalam mengajukan perseroan perseorangan harus memenuhi syarat berupa Memiliki Akun, Memiliki NPWP yang sesuai, Usia minimum 17 Tahun, dan NIK sesuai KTP. Permohonan dapat dengan mudah dilakukan hanya dengan membuka ahu.go.id, lalu mengisi pernyataan pendirian, dan mengunduh bukti pendaftaran,” Jelas Eris

Selain Kanwil Kumham Banten turut diundang sebagai narasumber dari Kementerian Invenstasi/BPKM, Dinas PUPR Kota Serang, dan Dinas PMPTSP Kota Serang ( Humas Kanwil Banten)

Cetak