Wujudkan Pelayanan Publik Terintegrasi dan Berkesinambungan, Kanwil Kemenkumham Banten Ikuti Kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Berbasis Digital

WhatsApp Image 2021 09 22 at 22.27.58

Surabaya - Dalam upaya mewujudkan layanan sistem teknologi informasi Kekayaan Intelektual yang transparan dan akuntabel, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi KI Untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dengan mengusung tema Tata Kelola Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual Berbasis Digital, Rabu (22/09).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Double Tree Hilton by Surabaya ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal KI Freddy Harris. Dalam sambutannya, Freddy Harris menyampaikan bahwa dengan pelayanan publik yang saat ini tidak secara langsung face to face, segera tingkatkan dan kembangkan sistem di era industri 4.0 dengan rencana strategis - IT Masterplan.

"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik terkait permohonan kekayaan intelektual secara terintegrasi dan berkesinambungan harus dilakukan pengembangan aplikasi untuk memberikan jaminan, kepastian dan perlindungan bagi masyarakat dan stakeholder KI," Pungkasnya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 22 sd 25 September 2021 ini turut dihadiri Direktur Teknologi Informasi Sucipto, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur beserta Jajaran dan diikuti oleh 150 orang peserta terdiri dari Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah dan 16 Kantor Wilayah termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi secara panel terkait Kebijakan Unit Pendukung bagi Kekayaan Intelektual Nasional di Era Digital.(Humas Kanwil Banten)


Cetak   E-mail