JADIKAN PROVINSI BANTEN RAMAH INVESTASI MELALUI PELAPORAN BENEFICIAL OWNERSHIP

IMG 20210622 WA0037

KABUPATEN TANGERANG - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pemerintah berupaya untuk mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor, dimana kepercayaan investor terhadap korporasi di Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat suatu korporasi.

 

Sehingga, kata Agus Toyib, lahirnya Peraturan Presiden tersebut mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi.

 

Hal tersebut dipaparkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dalam sambutannya pada Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi Korporasi di Wilayah Tangerang Raya yang diselenggarakan di Atria Hotel, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/06).

 

“Pemerintah ingin ada transparansi dalam setiap pendirian sebuah Korporasi. Ada tujuan dan ada kepemilikan yang jelas. Artinya, Korporasi tidak boleh menutupi siapa pemiliknya, berapa asetnya dan apa tujuannya. Hal ini penting untuk mencegah adanya potensi praktek-praktek ilegal yang dilakukan oknum pemilik kepentingan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme”, ujar Agus Toyib.

 

Agus Toyib bilang, tentunya hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, sehingga peran serta dari Pemerintah Daerah dan Notaris untuk tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelayanan jasa hukum dan produk hukum sehingga semua stakeholder bisa beriringan dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dimana tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pendirian sebuah korporasi. (Humas Kanwil Banten)

IMG 20210622 141850 875

20210622103944 IMG 595120210622103944 IMG 5951


Cetak   E-mail