TAMPUNG MASUKAN DAN SARAN, DITJEN HAM GELAR AUDIENSI RANCANGAN PERUBAHAN PERMENKUMHAM 27 TAHUN 2018

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.20.17 1

Serang - Menindaklanjuti Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM), Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM menggelar Audiensi Rancangan Perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 yang diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi beserta jajaran pada Bidang HAM dan 19 Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (21/06).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dengan didampingi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM,  Sri Kurniati Handayani Pane.

“Audiensi ini bertujuan untuk mendapat masukan dan saran terkait draft perubahan Permenkumham guna menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM pada Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimana perubahan Permenkumham ini cukup signifikan sehingga akan mencabut Permenkumham yang lama”, ujar Timbul Sinaga membuka arahannya.

Timbul Sinaga bilang, Draft ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas, tidak semata-mata pada UPT tetapi seluruh lingkup kerja di Kemenkumham. Perubahan juga dilakukan bukan sekedar pada proses penilaian saja tetapi membangun P2HAM dengan kriteria-kriteria yang lebih ketat dengan tujuan meningkatkan kualitas baik dari segi sarana prasarana maupun SDM serta menghapus praktek-praktek KKN. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.20.17 1

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.20.17 1


Cetak   E-mail