PERKUAT SINERGISITAS ANTAR APARAT PENEGAK HUKUM, KUMHAM BANTEN GELAR RAKOR DILKUMJAKPOL

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.07.31

Serang - Sebagai bentuk sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Banten dalam mewujudkan tujuan Pemasyarakatan terutama di masa Pandemi COVID-19, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL bertempat di Le-Dian Hotel Serang, Senin (21/06).

Mengangkat Tema “Sinergisitas Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan di Masa Pandemi”, Rapat diikuti oleh sebanyak 40 orang yang berasal dari  jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri, dan Pegadilan Negeri di Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Banten.

“Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya dan langkah–langkah dalam mewujudkan koordinasi dengan instansi lain yang solid, lebih erat, sinergitas yang baik dalam penanganan overcrowded, overstaying tahanan, sehingga terwujudnya tujuan pemasyarakatan baik dalam hal pembinaan maupun keamanan pada  Lapas/Rutan/LPKA”, ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Achmat Muchlisin dalam Laporannya.

Selanjutnya, Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.

Sementara, hadir sebagai Narasumber antara lain IPDA Michael dari Bagian Hukum POLDA Banten yang menyampaikan Materi “Peran POLDA dalam Penanganan Pandemi COVID-19”, Kabid Pemberantasan pada BNNP Banten Kombes Pol. Jemmy Suatan yang menyampaikan Materi “Penanganan Masalah Narkoba di BNNP Banten”, dan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang hadir dengan Materi “Strategi dalam RUU KUHP untuk Mengatasi Overcrowding di Lapas”. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.07.29

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.07.29

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.07.28

WhatsApp Image 2021 06 21 at 16.07.29 1


Cetak   E-mail