Serang - Dalam rangkaian Workshop Implementasi Bisnis dan HAM yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (04/05), Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mu’alimin Abdi, turut mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.
Adapun, Tim Gugus Tugas yang tertera pada Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Nomor: W12. 35. HA. 02.02 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten ini terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Adminstrator dan Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta Dinas Pemerintah di lingkungan Provinsi Banten.
Dijelaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten ini berfungsi sebagai Lembaga Koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengarusutamaan bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dijelaskan pula bahwa Kanwil Kemenkumham Banten merupakan Kanwil yang pertama membentuk dan mengukuhkan GTD HAM di Prov Banten dan diharapkan kegiatan ini dapat diikuti oleh Kanwil-kanwil Kemenkumham se Indonesia.
“Untuk mendukung Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dipandang perlu untuk membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten. Dan Kantor Wilayah Banten merupakan satu-satunya Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang telah melakukan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia”, jelas Andi. (Humas Kanwil Banten)
Q