CEGAH PELANGGARAN HUKUM KI DI WILAYAH BANTEN, KANWIL KUMHAM BANTEN GELAR EDUKASI PENCEGAHAN DAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTEKLEKTUAL

WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18 5

Tangerang Selatan – Dalam rangka memberikan edukasi dan menyebarluaskan mengenai informasi dan hukum terkait Kekayaan Intelektual kepada pelaku Industri dan UMKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan  Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, yang bertempat di Aula Blandongan Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Rabu (21/04).

Dengan mengusung tema “Membangun Kesadaran Bersama Untuk Mencegah Masalah Hukum Kekayaan Intelektual” kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang  Kekayaan Intelektual serta dapat menekan jumlah pelanggaran terkait Kekayaan di wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Agus Toyib yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah, dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Kunti Bratajaya Atmajaningsih, serta para peserta yang terdiri dari Pelaku UMKM dan Industri Kota Tangerang Selatan.

Mengawali sambutannya Sekdis Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Banten yang telah menyelenggarakan kegiatan di Kota Tangerang Selatan.”Saat ini kurang lebih ada 1500 UMKM yang sudah terdaftar sedangkan yang sudah mendaftarkan Kekayaan Intelektual baru 300an UMKM, saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Wilayah Tangerang Selatan.” Ucap Kunti.

Menanggapi sambutan dari Sekdis Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Kakanwi Kemenkumham Banten dalam sambutannya berharap bahwa Kota Tangerang Selatan bisa menjadi pelopor dalam Kekayaan Intelektual. ”Kota Tangerang Selatan sudah menjadi pelopor sebagai Kota Peduli HAM pertama kali di Provinsi Banten dan sebagai pelopor terbentuknya desa sadar hukum, maka dari itu saya juga berharap Kota Tangsel juga bisa menjadi pelopor di Bidang Kekayaan Intelektual dengan seluruh UMKMnya sudah terdaftar Kekayaan Intelektualnya.” Harap Agus Toyib.

Usai dibuka oleh Kakanwil kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh 4 narasumber. Untuk materi yang pertama disampaikan oleh Ferry Payakun selaku Kepala Bidang Perindustrian yang membawakan materi tentang Pengembangan IKM di Kota Tangsel, materi yang kedua disampaikan oleh Andi Taletting Langi, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Banten yang membawakan materi Selayang Pandang Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Materi ketiga disampaikan oleh Rahadyanto Kepala Subbidang Pelayanan AHU yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Kekayaan Intelektual yang menyampaikan materi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan pemateri yang terakhir Binshar Mulyono Analis Hukum pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang menyampaikan materi terkait Pengenalan Sistem Pelayanan Daring DJKI. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18 4WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18 1WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18 1WhatsApp Image 2021 04 21 at 16.12.18 1

Cetak