DUKUNG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN ANTI PENCUCIAN UANG, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR WEBINAR TENTANG TUTORIAL PENGISIAN KUISIONER PMPJ DAN TATA CARA PELAPORAN LTKM

WhatsApp Image 2021 02 22 at 09.35.36

SERANG – Dalam rangka mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyelenggarakan Webinar mengenai Tutorial Pengisian Kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada para Notaris di wilayah kerja Provinsi Banten, Senin (22/02).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Agus Toyib), yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Notaris sebagai Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. “Dengan mengetahui latar belakang, identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa diharapkan dapat menciptakan industri yang sehat, karena terhindar dari risiko operasional, hukum, reputasi, konsentrasi transaksi, serta mampu melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan”,  ujar Agus Toyib.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi. Kesempatan pertama diberikan kepada Ferti Srikandi Sumanthi dari Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyampaikan materi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris. PMPJ dilakukan oleh notaris saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa atau pada saat pengguna jasa yang bersangkutan pertama kali menggunakan jasa dengan nilai transaksi paling sedikit seratus juta rupiah. ucapnya. Notaris juga harus bisa menganalisa apakah dalam transaksinya itu mencurigakan atau tidak, khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Bila informasi yang dilaporkan oleh pengguna jasa mencurigakan dan meragukan, maka notaris bisa melakukan PMPJ”, ujar Ferti.

Narasumber yang kedua, Muhamad Fuad Budi Syakir dari Direktorat Pelaporan PPATK menyampaikan materi dan panduan mengenai Tata Cara Pelaporan pada Aplikasi GOAML.”Notaris bisa mengunjungi aplikasi GOAML (Go Anti-Money Laundering System) dengan alamat https://goaml.ppatk.go.id untuk melakukan pelaporan. Tentu saja bagi notaris yang melapor akan dijamin kerahasian dan identitas pelapor serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.” ujarnya.

Turut mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Eko Saputro), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Rahadyanto) beserta jajaran Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Banten. Hadir secara virtual Ketua dan para Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten, para Pengurus Daerah INI wilayah Banten serta para Notaris di wilayah Provinsi Banten. (Humas Kanwil Banten).

WhatsApp Image 2021 02 22 at 17.21.09WhatsApp Image 2021 02 22 at 17.21.09WhatsApp Image 2021 02 22 at 09.35.35 1WhatsApp Image 2021 02 22 at 17.21.09WhatsApp Image 2021 02 22 at 09.37.01


Cetak   E-mail