SERANG – (21/01) Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Novita Ilmaris, kembali memimpin Rapat Pembahasan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Administrasi dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kali ini, rapat diikuti oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, turut hadir mendampingi, Kepala Bagian Umum, Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Esy Saidah Syam, serta JFU Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga.
Sebelumnya, Kadiv Administrasi menyampaikan jika Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) haruslah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga harus disesuaikan dengan Target Kinerja tahun 2021 dan Perjanjian Kinerja Kepala Kantor Wilayah dengan seluruh Unit Eselon I di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Divisi Administrasi juga menuturkan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai harus bisa dihitung dan dapat dibuktikan kebenarannya. (Humas Kanwil Banten)