SERANG- Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan, CPNS Formasi 2019 di Lingkungan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali mendapatkan pengarahan dan pembekalan mengenai Tugas dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan.(21/01)
Pengarahan dan Pembekalan materi diikuti secara langsung oleh 10 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh 79 UPT di Lingkungan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, kegiatan pengarahan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Achmat Muchlisin dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Drs. Sunaryo.
Pemaparan dibuka dengan penjelasam mengenai Tugas dan Fungsi dari Divisi Pemasyarakatan. Selanjutnya, Achmat Muchlisin sedikit menjabarkan mengenai perbedaan Rutan dan Lapas serta Jumlah UPT Pemasyarakatan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Paparnya, jumlah UPT Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Banten berjumlah 16 UPT dengan rincian: 8 Lapas, 3 Rutan, 3 Bapas, 1 LPKA, dan 1 Rupbasan.
Disela-sela pemberian materi, Achmat Muchlisin juga memberikan semangat dan pesan kepada CPNS 2019, khususnya kepada CPNS formasi Penjaga Tahanan. Achmat Muchlisin membagikan Moto yang bisa diingat oleh CPNS, “Lebih baik tidak tidur semalam daripada tidak tidur bermalam-malam” Ujarnya
Pengarahan dan pembekalan diakhiri dengan menyerukan yel-yel Kementerian Hukum dan HAM yang diikuti oleh seluruh CPNS 2019 di Wilayah Kemenkumham Banten dengan semangat. (Humas Kanwil Banten)