BPHN KEMENKUMHAM RI BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

WhatsApp Image 2020 11 30 at 12.28.11

SERANG -  Dalam rangka memberikan penguatan terakit tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI Bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum yang bertempat di Hotel Ultima Ratu Serang,Pada Senin (30/11).

Kegiatan diawali oleh Keynote Speech Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI R. Benny Riyanto secara virtual,  yang menyampaikan bahwa salah satu program pemerintah Jokowi yaitu penyederhanaan regulasi hukum karena regulasi merupakan tiang utama dalam pembangunan nasional.

“Pembangunan ekonomi kita sering terhambat  dengan adanya penyakit-penyakit regulasi  yang membuat lambat pertumbuhan ekonomi karena itu diperlukan sebuah penataan regulasi, dengan adanya penataan regulasi ini   diharapkan di Indonesia bisa menjadi  harmonis, jelas dan lugas, simple, serta berjiwa Pancasila.”Ucap Benny.

Secara bersamaan, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI juga merancang sejumlah inisiatif untuk mensukseskan agenda penataan regulasi. “Pertama, menyusun pedoman analisis dan evaluasi hukum bernama ‘Pedoman 6 Dimensi’ sebagai tools melakukan analisis dan evaluasi. Pedoman ini menjadi semacam ‘penyaring’ sebelum memberikan rekomendasi akhir atas regulasi yang dievaluasi berupa cabut, ubah, atau tetap,” ungkap Prof. Benny Riyanto.

“Kedua, membangun sistem teknologi informasi yang memudahkan proses analisis dan evaluasi di mana sistem ini terhubung dengan database regulasi yang lengkap bernama ‘EVADATA’. Di samping itu, agenda penataan regulasi juga didukung dengan kehadiran Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum serta revisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” tambahnya lagi.

Diakhir arahannya Benny Riyanto menyampaikan bahwa di Kantor Wilayah harus bisa memanfaatkan Analis Hukum untuk menganalisa produk hukum yang ada didearah.”Untuk Kantor Wilayah bila mana ditemukan produk hukum daerah yang saling berbenturan satu sama lainnya maka disinilah tugas analis hukum untuk menanalisa sebuah produk hukum, sehinga nantinya akan di hasilkan produk hukum yang baik dan efisien.”tutupnya.

Usai penyampaian Keynote Speech oleh Kepala BPHN kegiatan dilanjutkan Keynote Speech oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya yang dalam arahannya menyampaikan penyederhanaan birokrasi dan profesionalisme aparatur dengan memperkuat fungsionalitas kapasitas untuk mendorong kinerja Pemerintahan.

“Pimpinan kita Presiden Joko Widodo menginkan adanya penyederhanaan birokrasi, keinginan pimpinan kita ini disambut baik oleh  berbagai Kementerian/Lembaga, termasuk Kemekumham RI dengan melakukan berbagai langkah-langkah di bidang SDM Aparatur yang salah satunya dengan membentuk berbagai jabatan fungsional yang mampu menopang kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi institusi Pemerintahan.” Ucap Andika.

Jabatan Fungsional Analis Hukum yang baru terbentuk pada tahun ini, yang tentunya akan sangat terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh instansi.” Jabatan Fungsional Analis Hukum ini merupakan jabatan fungsional terbuka, yang berarti tidak terbatas pada lingkungan Kemenkumham semata, namun dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan tusi di bidang hukum.” Ungkap Kakanwil Andika.

Usai dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi terakit penguatan tugas dan fungsi Jabatan Analis Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti oleh JFT Analis Hukum di Kawil Kemenkumham Banten, serta perwakilan Bidang Hukum dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2020 11 30 at 12.28.11 1WhatsApp Image 2020 11 30 at 12.28.11 1WhatsApp Image 2020 11 30 at 12.28.11 1WhatsApp Image 2020 11 30 at 12.28.11 1

Cetak