KONSINYERING TIM PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

FOTO 1

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia antara lain memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia, salah satu tugasnya adalah melayani permohonan pewarganegaraan. Pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan peraturan dimaksud. Kegiatan ini berlangsung di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan dari tanggal 22 s.d. 24 Oktober 2020.

Konsinyering Tim Pemeriksaan dan Penelitian Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini diikuti oleh jajaran Direktorat Tata Negara dan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta  seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Banten bersama dengan Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Jawa Barat hadir secara langsung dalam kegiatan ini, sementara Kantor Wilayah lainnya mengikuti kegiatan ini secara virtual.

Peserta dari Kantor Wilayah Banten adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Rahadyanto) beserta para fungsional. Agenda kegiatan antara lain berupa sosialisasi peraturan dan simulasi Aplikasi Pewarganegaraan mengenai Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Prosedur pengajuan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dari warga negara asing selaku pemohon ini tidak ada perubahan, tetap melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masing-masing tempat kedudukan si pemohon. Hanya tata caranya yang dilengkapi dengan unggah dokumen secara elektronis. Sedangkan prosedur permohonan Kewarganegaraan Indonesia karena pernikahan maupun anak memilih, telah dilaksanakan secara mandiri oleh pemohon secara online ke ahu.go.id. (Humas Kanwil Banten)

 

FOTO 4FOTO 4FOTO 7FOTO 7


Cetak   E-mail