SERANG - Selasa (22/09) Tim Peranacang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang UMKM bersama Dinas UMKM Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Bertempat di Ruang Rapat Fasilitasi Harmonisasi Law and Human Right Center Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, rapat diikuti oleh, Kepala Bidang Hukum Septi Erni, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haryanto, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Rapat analisis dan evaluasi peraturan daerah ini bertujuan untuk mengalisis dan mengevaluasi peraturan daerah yg dilihat dari 8 variabel dan indikator yg akan menghasilkan manfaat pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut. (Humas Kanwil Banten)