SERANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang Hukum menggelar Kegiatan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang UMKM yang berasal dari Provinsi Banten, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon dilaksanakan pada, Senin (21/09).
Bertempat di Ruang Rapat Fasilitasi Harmonisasi Law and Human Right Center Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, rapat diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Bidang Hukum Septi Erni, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haryanto, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Banten serta Dinas UMKM Provinsi Banten, Dinas UMKM Kota Cilegon dan Dinas UMKM Kabupaten Serang.
Rapat analisis dan evaluasi peraturan daerah ini bertujuan untuk mengalisis dan mengevaluasi peraturan daerah yg dilihat dari 8 variabel dan indikator yg akan menghasilkan manfaat pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut. (Humas Kanwil Banten)