MENGEDEPANKAN PROTOKOL KESEHATAN, KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN PROMOSIKAN PENTINGNYA PELINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAKU USAHA DAN INDUSTRI KABUPATEN SERANG

WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 7

KABUPATEN SERANG (18/09/2020) - Kanwil Kemenkumham Banten kembali melakukan promosi Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha dan industri di wilayah Banten. Kali ini promosi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual diselenggarakan di Kabupaten Serang pada Jumat, 18 September 2020, bekerjasama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. Kegiatan kali ini mengundang 90 (sembilan puluh) orang peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dari Kabupaten Serang. Kegiatan kali ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak (physical distancing), hingga kewajiban penggunaan masker dan hand sanitizer.

Kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual ini dipandu oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Banten Eko Saputro, dan mengundang 3 (tiga) orang narasumber yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten Sri Kurniati Handayani Pane, serta Kepala Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, H. Abdul Wahid. Dalam kegiatan yang mempromosikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMK dan IKM Kabupaten Serang ini, R Andika Dwi Prasetya mengingatkan kepada para peserta untuk terus mematuhi protokol kesehatan dalam memerangi virus COVID-19. Pentingnya penggunaan masker selama kegiatan, bahkan setiap berkegiatan di luar rumah merupakan suatu hal yang krusial dan tak boleh dilupakan. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta terus menjaga jarak juga harus ditaati oleh seluruh masyarakat demi menekan laju infeksi virus tersebut.

WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32

Selain memotivasi para pelaku UMK dan IKM agar terus bersemangat di masa pandemi ini, R Andika Dwi Prasetya juga berharap para pelaku UMK dan IKM tidak lupa melindungi hasil karya kreatifitasnya melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual. "Saya sangat berharap dengan para pelaku Usaha dan pelaku Industri mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, dapat meningkatkan value atau nilai dari produk atau jasanya". R Andika Dwi Prasetya menambahkan, "Peningkatan nilai usaha ini juga diharapkan membawa pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Serang". Menutup materinya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, karena telah memberi perhatian lebih kepada para pelaku UMK dan IKM di Kabupaten Serang.

Materi berikutnya, Kepala Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, H. Abdul Wahid menyampaikan beberapa kebijakan bagi pelaku UMK dan IKM Kabupaten Serang. H Abdul Wahid mengingatkan agar terus semangat di masa pandemi ini. Berkaca pada krisis tahun 1998, UMKM adalah salah satu pihak yang bisa terus survive, oleh karena itu diharapkan semangat dan daya juang itu masih ada hingga saat ini. Dijabarkan bahwa permasalahan promosi dan pemasaran, permodalan, serta terkait pengelolaan SDM adalah masalah-masalah klasik yang masih menjadi ganjalan pelaku UMK dan IKM di manapun termasuk di Kabupaten Serang. Namun diharapkan masalah-masalah ini bisa  dicari jalan keluarnya. Dinas Koperasi  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang sendiri terus akan membantu para pelaku UMK dan IKM, seperti contohnya dalam pengurusan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Hal ini terlihat dengan pemberian bantuan pendaftaran gratis bagi para pelaku UMK dan IKM Kabupaten Serang dalam beberapa tahun terakhir.

WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 3

Sebagai narasumber terakhir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Sri Kurniati Handayani Pane membuka materi dengan menjelaskan perbedaan sistem pelindungan Kekayaan Intelektual secara deklaratif dan konstitutif. Sri Kurniati Handayani Pane turut menyampaikan bahwa bagi para pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) bisa mendapatkan potongan biaya pendaftaran yang cukup signifikan, dengan melampirkan Surat Keterangan UMK dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Koperasi dan UMKM. Menutup paparannya, disampaikan bahwa penting bagi pelaku UMK dan IKM yang ingin mendaftarkan merek untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu melalui pdki-indonesia.dgip.go.id agar mengurangi risiko penolakan dari Ditjen Kekayaan Intelektual. Selain itu turut diingatkan agar para pelaku UMK dan IKM menghindari penggunan merek yang memiliki persamaan dengan Merek terkenal atau membonceng Merek terkenal agar tidak berujung pada permasalahan hukum.

WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 1WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 1WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 1WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 1WhatsApp Image 2020 09 18 at 14.28.32 1


Cetak   E-mail