KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN MENGIKUTI SOSIALISASI HASIL PENELITIAN BALITBANGKUMHAM TERKAIT AKSESIBILITAS PEMBERIAN HAK-HAK WBP BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21

SERANG – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum “Aksesibilitas Pemberian Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi” yang bertempat di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (07/08).

Kegaiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Divisi Keimigrasian Erwyn Franz Ramis Wantania, Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Serang Raya, Cilegon, dan Pandeglang. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 55 orang terdiri dari 15 orang perwakilan UPT Pemasyarakatan, 30 orang dari kalangan akademisi, dan 10 orang dari perwakilan LBH.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan oleh Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya  yang menyampaikan kebanggaan Kanwil Banten diberi kesempatan untuk menggelar sosialisasi hasil penelitian yang dikembangkan oleh Badan Penelitian Hukum dan HAM Kemenkumham RI terkait Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1

“Sosialisasi Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM adalah kegiatan optimalisasi penyebarluasan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I Adapun judul penelitian yang akan disosialisasikan pada kesempatan hari ini adalah “Aksesibilitas Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi”. Ujar Andika.

Lanjutnya Kakanwil Andika menyampaikan terkait pelaksanaan  Aktualisasi penggunaan teknologi informasi di bidang teknis pemasyarakatan saat ini dapat dilihat pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan sebuah aplikasi mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data WBP yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai dengan kebutuhan unit pelayanan teknis pemasyarakatan.

“Penggunaan teknologi informasi dalam pemberian hak WBP tersebut bertujuan agar setiap proses bisa dilaksanakan secara cepat, akurat, dan terbuka, serta memudahkan dalam pengawasannya. Selain itu, WBP pun dapat mengetahui proses secara jelas dan transparan serta mendapatkan adanya kepastian waktu dalam memperoleh hak-hanya tersebut.” Lanjutnya.

Diakhir arahanya Kakanwil mengapresiasi Kepada Lembaga Pemasyarakatan yang sudah menciptakan inovasi ditengah pandemi Covid-19  untuk melakukan pemenuhan hak-hak WBP. “Pertama saya mengapresiasi kepada lapas cilegon yang sudah membuat inovasi mobil keliling sehingga keluarga bisa melihat secara langsung kondisi WBP dan yang ke-dua lapas kelas IIA tangerang yang mengeluarkan inovasi keluaga bisa tatap muka dengan WBP yang ada didalam yang terpisah lewat sekat kaca serta terhubung melalui sambungan telepon. Kedua inovasi ini sebagai tanda bahwa kita hadir untuk negara dan masyarakat.” Tegas Andika.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Yuliyanto, Jabatan Fungsional Tertentu Peneliti Ahli Madya Balitbangkumham Kemenkumham RI yang menyampaikan materi “AKSESIBILITAS HAK-HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI “ dan dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1WhatsApp Image 2020 08 07 at 14.54.21 1


Cetak   E-mail