PEMERIKSAAN BERKAS DAN WAWANCARA ATAS PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DI KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

WhatsApp Image 2020 08 06 at 12.17.30

SERANG - Dalam rangka pelayanan atas permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia dari warga negara asing selaku subyek pemohon melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Tim Evaluasi Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia melaksanakan kajian dan pemeriksaan berkas permohonan serta wawancara kepada subyek pemohon Choi Jong Suk (Korea Selatan), Kamis (06/08).

Kegiatan pemeriksaan berkas permohonan serta wawancara kepada subyek pemohon ini merupakan rangkaian proses pelayanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi), bagi warga negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Tim Evaluasi Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi, Kepolisian Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sedangkan untuk permohonan Pewarganegaraan  karena perkawinan dan permohonan Status Kewarganegaraan bagi anak, diajukan secara online melalui Aplikasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Online (ahu.go.id). (Kontributor AHU)

WhatsApp Image 2020 08 06 at 12.17.29WhatsApp Image 2020 08 06 at 12.17.29WhatsApp Image 2020 08 06 at 12.17.29WhatsApp Image 2020 08 06 at 12.17.29

Cetak