KAKANWIL R. ANDIKA DWI PRASETYA MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN PEMBINAAN NOTARIS DENGAN TEMA “MEKANISME PEMANGGILAN DAN SIDANG PEMERIKSAAN NOTARIS ATAS LAPORAN MASYARAKAT”

WhatsApp Image 2020 07 29 at 12.31.27 1

 

Banten –  Pengda INI Kota Tangerang Selatan bekerjasama dengan Majelis Pengawas Daerah Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Notaris secara daring dengan tema “Mekanisme Pemanggilan dan Sidang Pemeriksaan Notaris atas Laporan Masyarakat”. Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, R. Andika Dwi Prasetya membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Notaris secara daring dengan tema “Mekanisme Pemanggilan dan Sidang Pemeriksaan Notaris atas Laporan Masyarakat” Rabu (29/07).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti juga oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia Kota Kota Tangerang, Ibu Diah Sukma Permata Riani, SH, dan Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Tangerang Selatan, Ibu Apsari Sri Ekowati, SH, MH. Dan peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah seluruh  Notaris Kota Tangerang Selatan.

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya mengapresiasi langkah cepat MPD Kota Tangerang Selatan dan Pengda yang segera melakukan sosialisasi tentang pemanggilan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 mengingat Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris ini baru saja diundangkan pada tanggal 27 Mei 2020 lalu.

Kakanwil juga menyampaikan perihal Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris yang diatur dalam  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 telah berlaku selama kurang lebih 16 (enam belas) tahun. Dalam perjalanan 16 tahun ini, ditemukan berbagai hal yang belum mendapatkan pengaturan di dalamya.   Maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri  Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris yang dalam Ketentuan Penutupnya mencabut dan menyataan tidak berlaku Peraturan yang lama.

“ Dengan adanya Peraturan baru ini, pada masa yang akan datang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Tangerang Selatan akan memiliki lebih banyak tugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan khususnya terkait penanganan laporan yang menjadi objek kewenangan MPD.  Apabila menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, maka MPD Kota Tangerang Selatan berwenang untuk menindaklanjuti, memanggil, memeriksa, dan menyampaikan hasilnya kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Banten mengingat seluruh proses di atas dilaksanaan secara berjenjang”. Ucap Andika

Andika juga berharap dengan diadakannya kegiatan ini, bisa menjadikan para notaris lebih profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya. Serta notaris dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam koridor peratuan perundang-undangan di bidang kenotariatan yang menjadi acuan  bersama. (Humas Kanwil Banten)

 

WhatsApp Image 2020 07 29 at 12.31.27

WhatsApp Image 2020 07 29 at 12.31.26 1

WhatsApp Image 2020 07 29 at 12.31.25

WhatsApp Image 2020 07 29 at 12.31.26

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak