KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN BERSAMA DIREKTUR HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI PROMOSIKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA SIVITAS AKADEMIKA UNIVERSITAS FALETEHAN SERANG

IMG 0042

 

SERANG - Kanwil Kemenkumham Banten kembali menyelenggarakan sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual bagi stakeholder yang ada di wilayah Banten pada Selasa, 28 Juli 2020 di Kabupaten Serang. Setelah kegiatan sosialisasi sebelumnya menyasar pada pelaku usaha, pada kegiatan kali ini Kanwil Kemenkumham Banten mempromosikan Kekayaan Intelektual kepada para sivitas akademika yang ada di wilayah Banten. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan mengundang 90 (sembilan puluh) orang peserta yang terdiri dari para dosen serta peneliti Universitas Faletehan Serang. Kegiatan sosialisasi kali ini juga diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak (physical distancing),penggunaan masker dan hand sanitizer, hingga dilakukannya pengecekan suhu sebelum setiap peserta kegiatan memasuki ruangan kegiatan.

Bertempat di salah satu ruang yang ada di Universitas Faletehan, Andiko Nugraha Kusuma selaku Rektor Universitas Faletehan, yang pada kegiatan ini memberikan sambutan, menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini. Rektor Universitas Faletehan ini juga berharap agar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dapat berguna bagi para sivitas akademika Universitas Faletehan. Seperti di negara-negara lain, Andiko Nugraha Kusuma juga mengharapkan para sivitas akademika dapat produktif berkarya serta melindungi Kekayaan Intelektualnya dengan baik dan benar.

Kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Serang ini dimoderatori oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Haryanto, serta mengundang 3 (tiga) orang narasumber yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede, serta Junarlis selaku Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten Ditjen Kekayaan Intelektual. Memberikan sambutan sembari menyampaikan materi, R Andika Dwi Prasetya mengingatkan pentingnya pengelolaan Kekayaan Intelektual secara baik dan tepat bagi sivitas akademika. Bahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten ini juga berharap agar Universitas Faletehan dapat segera membentuk Sentra Kekayaan Intelektual. Dalam penjelasannya, R Andika Dwi Prasetya berkata, "... dengan tumbuh dan berkembangnya pengetahuan terkait Kekayaan Intelektual, diharapkan juga dapat berujung pada kesadaran dalam melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki dan diciptakan, berkurangnya pencurian Kekayaan Intelektual, serta tentunya meningkatkan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah Banten."

Sosialisasi kali ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede. Dalam paparannya, Agustinus Pardede selain menjelaskan jenis-jenis Desain Industri yang mendapatkan pelindungan, juga diberikan contoh-contoh kisah sukses dari pendaftaran Desain Industri. Dengan disajikannya kisah sukses dari pelindungan Desain Industri ini diharapkan dapat memantik semangat serta gairah dari para sivitas akademika untuk lebih produktif berkarya serta mendaftarkan berbagai Desain Industri yang dibuatnya. Kesempatan kali ini juga digunakan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri untuk mengabarkan tentang tindak lanjut dari Rancangan Undang-Undang Desain Industri yang saat ini sedang digodok. Menutup paparannya, Agustinus Pardede juga menyampaikan bahwa saat ini Menteri Hukum dan HAM sedang berusaha membuat peraturan menteri yang mengatur agar lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) serta perguruan tinggi dapat mendaftarkan penelitiannya tanpa biaya.

Sebagai Narasumber terakhir, Junarlis yang merupakan Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten dari Ditjen Kekayaan Intelektual, menyampaikan materi mengenai Pelindungan Paten di Indonesia. Dalam paparannya, selain memberikan beberapa contoh paten yang dapat ditemui di sekitar kita, Junarlis juga menjabarkan bahwa informasi atau penelusuran paten dapat dilakukan secara mandiri bermodalkan internet. Adapun beberapa situs yang dapat digunakan untuk melakukan penelusuran paten adalah pdki-indonesia.dgip.go.id, uspto.gov, patenscope.wipo.int, hingga menggunakan Google Patents. Menutup paparannya, dijelaskan bahwa pemahaman sistem paten dan informasi paten sangat penting bagi kegiatan berkreasi, berinovasi, serta kegiatan R&D (research & development). Selain itu diharapkan agar para dosen dan peneliti dapat membiasakan diri dalam menggunakan sistem informasi paten sebagai sumber ide dalam menggali berbagai ide baru serta menciptakan karya kreatif yang patentable dan marketable.

 

IMG 9997

IMG 0002

IMG 0041

IMG 9967

IMG 0048

IMG 0064

IMG 0069

 


Cetak   E-mail