KEPALA KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN PROMOSIKAN PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PELAYANAN PUBLIK YANG DIMILIKI MELALUI TALKSHOW RADIO

WhatsApp Image 2020 07 07 at 18.53.39

Serang (7/07/2020) - Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Serang, R Andika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dan Sorta Delima L. Tobing, Kepala Divisi Administrasi bersama dengan Radio Paranti Pandeglang 105,6 FM mengadakan talkshow Kekayaan Intelektual. Talkshow radio yang bertema Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Banten tersebut ditayangkan pada Selasa, 7 Juli 2020 di Radio Paranti Pandeglang 105,6 FM serta live streaming di www.parantifm.com.

Dalam kesempatan promosi dan diseminasi ini, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa semenjak beberapa tahun terakhir Kementerian Hukum dan HAM telah mengembangkan berbagai sistem pelayanan Kekayaan Intelektual secara online. Selain memiliki sistem pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri secara online, termasuk sistem pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual secara online, yang diluncurkan pada tahun 2019, di tahun 2020 juga dikembangkan sistem online lainnya yaitu LOKVIT. LOKVIT atau Loket Virtual adalah inovasi terbaru yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sorta Delima L. Tobing turut menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Banten siap memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Hukum dan HAM, tidak hanya pelayanan Kekayaan Intelektual, namun juga pelayanan publik lainnya seperti seperti pelayanan pewarganegaraan, pengangkatan PPNS, pengangkatan Notaris, hingga pelayanan Pemasyarakatan seperti izin penelitian dan izin kunjungan.

Pemandu acara menyinggung upaya Kanwil Kemenkumham Banten dalam meraih predikat WBK. Terkait hal ini dijelaskan bahwa WBK adalah sebuah proses untuk meraih predikat bebas dari korupsi. Oleh karena itu tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, namun Kanwil Kemenkumham Banten terus berupaya bersih dari korupsi di 6 area perubahan lainnya, seperti di bidang tata laksana hingga pengawasan. Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten ini bahkan menegaskan bahwa jika masyarakat menemui adanya pungutan liar, dapat langsung melaporkan ke layanan pengaduan di lapor.go.id.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dalam talkshow kali ini turut menyinggung inovasi Kanwil Kemenkumham Banten yaitu P3KI (Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual), yang dapat diakses melalui www.kibanten.com. Ditegaskan pula bahwa semua pendampingan yang diberikan adalah gratis, hal ini karena Kanwil Kemenkumham Banten hadir melayani kebutuhan masyarakat. Menutup talkshow, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyatakan "Masyarakat Banten jangan pernah ragu kepada kami Kanwil Banten, baik untuk mendapatkan informasi, konsultasi, atau terkait apapun khususnya terkait Kekayaan Intelektual". (Kontributor KI)

WhatsApp Image 2020 07 07 at 18.53.40WhatsApp Image 2020 07 07 at 18.53.40WhatsApp Image 2020 07 07 at 18.53.40


Cetak   E-mail