KAKANWIL R. ANDIKA DWI PRASETYA IKUTI PERINGATAN HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL DI BNN PROVINSI BANTEN

WhatsApp Image 2020 06 26 at 09.40.40

 

Serang -  Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). HANI merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. HANI juga sebagai bentuk gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan social ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia. Narkotika yang sudah termasuk kedalam extraordinary crime ini merupakan momok menakutkan yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa, khususnya di Indonesia.(26/06)

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) menggelar Acara peringatan Puncak Hari Anti Narkotika Internasional 2020 melalui video teleconference yang di ikuti oleh BNNP seluruh Indonesia.

Peringatan HANI dengan tema "Hidup 100% di Era New Normal Sadar, Sehat dan Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba" yang digelar secara virtual melalui video conference ini, dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pejabat pusat dan daerah, serta penggiat anti narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, R. Andika Dwi Prasetya turut menghadiri acara ini sebagai bentuk dukungan pemberantasan Narkotika di Indonesia khususnya di Provinsi Banten. Untuk wilayah Banten, kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi banten. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dir Narkoba Polda Banten, Waka Binda Banten, Wakajati Banten, Ketua komisi I DPRD Provinsi Banten, Dandim 0602/ Serang, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, serta perwakilan dari Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam pembukaan HANI 2020, Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin pada arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi suatu momentum bukti untuk tetap memiliki kewaspadaan terhadap narkotika. Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini Indonesia dihadapkan pada musuh utama yaitu Covid-19 dan narkotika. Penanganan narkotika dan Covid 19 membutuhkan standar yang sama yaitu untuk melindungi harkat masyarakat untuk tumbuh dan berkembang di segala kehidupan.

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya mendukung MenpanRB RI yang menyatakan struktur organisasi BNN yang harus sampai kepada tingkat kabupaten/kota. Jika ada kabupaten atau kota yang belum membentuk, diharapkannya agar segera membentuk dengan tujuan agar mudah dalam berkoordinasi dan mempersempit gerak penyebaran narkoba. Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya juga mendukung penuh Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagaimana arahan pimpinan melalui, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : ITJ.OT.02.01–03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan peraturan bersama 13 Lembaga dan Kementerian secara virtual terkait website aduannarkoba.bnn.go.id serta peresmian oleh Wapres Ma'ruf Amin, serta meresmikan BNN One Stop Service dan  hidup100%.

Kegiatan ditutup dengan Penyerahan Penghargaan P4GN oleh Kepala BNN Pusat.(Humas Kanwil Banten)

 

WhatsApp Image 2020 06 26 at 09.40.41

WhatsApp Image 2020 06 26 at 09.59.44

WhatsApp Image 2020 06 26 at 09.59.45

 


Cetak   E-mail