MENGANTISIPASI PENYEBARAN COVID -19 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN BAGI-BAGI RAPID TEST KEPADA UPT PEMASYARAKATAN

IMG 20200529 WA0006

 

Serang - 27/5/2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan 27-28 Mei 2020 telah membagikan alat Rapid Test Covid -19 kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten. 

 

Adapun jumlah alat Rapid test yang dibagikan seluruhnya berjumlah 7.992 buah. Rapid test tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Banten dengan Pemerintah Propinsi Banten dalam hal ini Dinas Kesehatan Propinsi Banten. 

 

Tujuan dari pembagian alat rapid test tersebut sebagai skrining awal kepada pegawai atau petugas dan warga binaan pemasyarakatan dilingkungan UPT Pemasyarakatan guna mendeteksi adanya pegawai dan warga binaan pemasyarakatan yang reaktif dan non reaktif yang akan berpotensi terjadinya penyebaran virus corona atau yang disebut Covid -19 di dalam lingkungan UPT Pemasyarakatan sehingga harapannya dengan deteksi tersebut dapat diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam penanganan dan pencegahan covid -19 pada UPT Pemasyarakatan.

 

 "Pembagian alat rapid test kepada UPT Pemasyarakatan ini untuk mendeteksi dan mengantisipasi adanya penyebaran covid -19 pada UPT Pemasyarakatan wilayah Banten, dan untuk kegiatan pemeriksaan awal dilakukan kepada para pegawai atau petugas yang memang rentan sebagai pembawa covid -19 dilingkungan kerjanya, dan ini sebenarnya salah satu upaya dari sekian upaya yang sudah dilakukan seperti : pembuatan bilik disinsfektan, pembuatan sarana cuci tangan, penggunaan masker, penempatan hand sanitizer dsb " demikian disampaikan Marselina Budiningsih selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan.

 

Dalam instruksinya Kepala Divisi Pemyarakatan meminta untuk dilakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai atau petugas yang ada dilingkungan UPT Pemasyarakatan sehingga didapat kepastian kondisi pegawai atau petugas yang ada sebagai garda terdepan dalam pelaksana tugas dan fungsi pemasyarakatan.

 

IMG 20200529 WA0004

IMG 20200529 WA0005

IMG 20200529 WA0007

 

Cetak