KAKANWIL IMAM SUYUDI MENJADI NARASUMBER SEMINAR ONLINE BERTAJUK IMPLIKASI KEBIJAKAN PEMBEBASAN WARGA BINAAN DI MASA COVID-19

IMG 20200520 WA0042

 

Serang - Rabu (20/05) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi hadir menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Online yang di selenggarakan oleh STIH PAINAN Banten dengan mengusung tema "Implikasi Kebijakan Pembebasan Warga Binaan (Narapidana) di masa Covid -19".

 

Selain Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi juga terdapat 2 (dua) narasumber lainnya yaitu Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. Dadang Herli Saputra dan Dr. H. Aan Asphianto selaku Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Hukum. Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi melaksanakan seminar online dari ruang kerjanya sementara itu narasumber lainnya bertempat di STIH PAINAN Banten.

 

Dalam seminar online ini Kakanwil Imam Suyudi mengawali pembahasan terkait paradigma, yang dimana sistem pemasyarakatan di Indonesia menerapkan paradigma RE - Integrasi Sosial yang pengertiannya adalah proses penyesuaian kembali dalam masyarakat sehingga para warga binaan dapat kembali menyesuaikan dengan masyarakat.

 

Dalam masa pandemi Covid-19 dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melakukan antisipasi-antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke dalam Lapas dan Rutan Se Indonesia di tambah kondisi Lapas dan Rutan yang mengalami Overcrowded.

 

"Dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19 masuk ke dalam Lapas dan Rutan Se Indonesia, yang menjadi pertimbangannya yaitu aspek sosial dan yuridis untuk dilakukan penyelamatan para warga binaan yang dimana hak-hak nya sudah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang salah satu hak nya adalah warga binaan mendapatkan asimilasi dan cuti mengunjungi keluarga, maka inilah dasar untuk mengikuti kegiatan asimilasi para Warga Binaan Pemasyarakatan," Ujar Imam Suyudi dalam paparan materinya. (Humas Kanwil Banten)

 

IMG 20200520 WA0045

IMG 20200520 WA0041

IMG 20200520 WA0040

IMG 20200520 WA0044

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail