KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN IKUTI ARAHAN MENKUMHAM YASONNA MELALUI VIDEO TELECONFERENCE

 

IMG 20200518 WA0010
 
Serang – Siang ini, Senin (18/05) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kakanwil Imam Suyudi di dampingi oleh Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Adang Ruswandi dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan Teddy Haryanto mengikuti kegiatan arahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonangan Laoly melalui video teleconference. Di tempat yang berbeda Kepala Divisi Pemasyarakatan Marselina Budiningsih juga mengikuti kegiatan ini. Kegiatan arahan oleh Menkumham ini juga diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
 
Arahan ini sebagai tindaklanjut kondisi yang berkembang Pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana & anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19 di jajaran Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
 
Yasonna menyampaikan bahwa dirinya berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan mengevaluasi dan mengantisipasi warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak melakukan tindak kejahatan kembali dengan memberikan arahan kepada keluarga warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan. 
 
Menkumham kembali menekankan bahwa petugas pemasyarakatan harus tegas. Jika ada yang melanggar, langsung straft cell. Jangan sampai negara dibuat mainan. Karena sudah berikan keringanan, tapi dikecewakan. “Saya minta kakanwil bekerjasama dengan polda dan polres. Jika ada yang mengulangi kembali, tarik untuk menjalani hukuman kembali tanpa remisi,” tuturnya.
 
Terkait penerimaan tahanan baru, Yasonna meminta jajarannya harus selektif. Jangan sampai malah menimbulkan masalah baru. Misalnya sebagai carrier COVID-19. “Sehingga jika memang terpaksa kita harus menerima tahanan baru, harus diwajibkan minimal rapid test, meski hasilnya negatif tetap harus masuk sel isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,”Ucapnya.
 
Diakhir pengarahannya Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) “Kita mendapat kritikan terkait Narapidana Asimiliasi dan Integritas yang melakukan pelanggaran/tindak pidana, untuk itu kita perlu melakukan tindakan tegas”. pungkasnya. (Humas Kanwil Banten)
 
 
IMG 20200518 WA0013
 IMG 20200518 WA0041
 
 
IMG 20200518 WA0012
IMG 20200518 WA0011
 
 
 
 
 
 
Cetak