KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN LAKUKAN DISEMINASI INFORMASI TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL MELALUI TALKSHOW RADIO DI PBS FM SERANG

IMG 20200515 WA0022

 

SERANG (15/05/2020) - Kanwil Kemenkumham Banten kembali menyelenggarakan talkshow dengan Radio Swara Pahla Budi Sakti (PBS FM) Serang 104,8 MHz terkait Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan Talkshow kali ini, Kanwil Kemenkumham Banten secara khusus melakukan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal. Talkshow yang disiarkan pada Jumat, 14 Mei 2020 ini diisi oleh 2 (dua) pemateri dari Kanwil Kemenkumham Banten yaitu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi dan Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Banten, Sofiyan Firdaus.

 

Dalam penjelasannya, Imam Suyudi mengatakan bahwa berbeda dengan Merek, Paten, dan Desain Industri yang bersifat individual dan eksklusif, Kekayaan Intelektual Komunal yang memilikinya adalah sekelompok masyarakat suatu wilayah tertentu secara bersama-sama. Bisa dikatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal adalah bentuk warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

 

Dijelaskan lebih lanjut, Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK sendiri dapat dibagi menjadi beberapa jenis seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual bersifat Personal yang jangka waktu pelindungannya terbatas beberapa puluh tahun saja, Kekayaan Intelektual Komunal masa pelindungannya tidak dibatasi oleh waktu atau dilindungi selamanya. 

 

Dalam Talkshow ini Sofiyan Firdaus juga menyatakan bahwa, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini penting untuk pelindungan yang sifatnya defensif. Artinya, bukan untuk menggugat pihak lain, melainkan untuk menghindari agar Kekayaan Budaya atau Sumber Daya Alam yang dimiliki Masyarakat (Indonesia) tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak atau Negara lain. Hal ini untuk mencegah kasus pencurian budaya seperti Reog Ponorogo atau Batik yang diklaim Negara lain. Atau seperti kasus perusahaan komestik Shiseido dari Jepang yang mengajukan Paten untuk produknya yang menggunakan beberapa rempah yang telah digunakan di Indonesia secara turun-temurun.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menetapkan tahun 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal dan mendorong Pemerintah Daerah untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual khas milik masyarakat daerahnya ke Kanwil Kemenkumham. Hingga tahun 2020 ini, Kanwil Kemenkumham Banten telah mendata dan mencatatkan kurang lebih 42 Kekayaan Intelektual Komunal yang berasal dari wilayah Banten. Database Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat diakses oleh masyarakat luas di laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.

 

IMG 20200515 WA0021

IMG 20200515 WA0023

 


Cetak   E-mail