KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN TELAH BEBASKAN 1.027 NARAPIDANA DAN ANAK SEBAGAI UPAYA CEGAH PENYEBARAN WABAH VIRUS COVID-19

IMG 20200403 WA0034

 

 

SERANG – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kanwil Kemenkumham Banten dan dan jajaran bergerak cepat merespon Peraturan dan Kepmen tersebut dengan membebaskan 1.027 Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat sampai dengan hari ini, Jum’at (03/04).

 

Program pembebasan massal 1.027 narapidana dan anak tersebut terdiri dari 970 orang melalui program asimilasi dan 57 orang melalui proses integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) yang tersebar di 12 (dua belas) lapas dan rutan di wilayah Banten. Program pembebasan asimilasi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi ketentuan persyaratan yakni kategori narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya asimilasi dilaksanakan di rumah serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

 

Kakanwil Kemenkumham Banten, Imam Suyudi mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 lalu. “Jumlah narapidana dan anak yang akan menerima asimilasi dan integrasi masih sementara dari rencana jumlah target yang diberikan karena proses masih akan terus berlangsung hingga tujuh hari ke depan dengan batas maksimum tanggal 7 April 2020 mendatang,” Pungkasnya.

 

Kakanwil juga menjelaskan pentingnya program ini mengingat Lapas dan Rutan di Wilayah Banten yang mengalami overkapasitas penghuni sehingga menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus corona atau Covid-19. “Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses berjalan dengan baik sesuai dengan langkah-langkah prosedur yang telah ditetapkan,” Ujarnya. (Humas Kanwil Banten)

 

IMG 20200403 WA0035

IMG 20200403 WA0048

IMG 20200403 WA0021

IMG 20200403 WA0041

IMG 20200403 WA0044

IMG 20200403 WA0032

IMG 20200403 WA0040

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cetak