KAKANWIL KEMENKUMHAM BANTEN IKUTI RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) BERSAMA MENKUMHAM DAN KOMISI III DPR RI MELALUI MEDIA TELECONFERENCE

IMG 20200401 WA0003

 

SERANG - Rabu (01/04/2020) tepatnya mulai pukul 11.00 WIB, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di dampingi Pimpinnan Tinggi Madya melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) melalui Teleconference, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi di dampingi Kepala Divisi Keimigrasian Erwyn Franz Ramis Wantania Dan Kepala Bagian Program Dan Humas Agus Suryana , mengikuti Rapat Kerja Menkumham RI bersama Komisi III DPR-RI bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.

 

Rapat kerja melalui media teleconference tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPR Komisi III, Dr. Adies Kadir, dengan pengantar mengenai pandemik virus korona (Covid-19) yang sedang meluas terjadi di Indonesia. Beliau memaparkan problema Lapas dan Rutan yang overkapasitas dan itu sangat berbahaya untuk pelaksanaan social distancing yang sedang dilakukan oleh Pemerintah. Sedangkan terkait dengan imigrasi, saat ini Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan untuk menolak orang asing yang akan masuk di Indonesia, kecuali yang mempunyai KITAS dan kepentingan negara.

 

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam paparannya secara virtual dihadapan anggota Komisi III DPR RI menyampaikan berbagai upaya yang telah dilaksanakan jajaran Kemenkumham dalam pencegahan COVID-19. Di bidang keimigrasian, Yasonna menyampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang melarang orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah kedaulatan NKRI.

 

Selain Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, ada juga Permenkumham Nomor 2, 7, dan 8 yang mana itu semua diterbitkan dalam rangka memutus rantai persebaran COVID-19 melalui jalur lalulintas orang asing.

 

“Data perlintasan orang asing di Indonesia pasca dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut menurun drastis. Bulan Januari 2020 ada 1.561.015 lalulintas orang asing di Indonesia. Bulan Februari 2020 ada 943.793 dan Maret 2020 ada 541.990. Keberadaan Permenkumham No. 11 tentunya akan semakin menekan jumlah lalulintas orang asing mulai periode April ini”, jelasnya di Jakarta.

 

Yasonna kemudian menjelaskan upaya-upaya pencegahan COVID-19 di jajaran pemasyarakatan yang telah dilaksanakan. Upaya-upaya tersebut diantaranya penyemprotan disinfektan di lapas/rutan seluruh Indonesia, penggantian layanan kunjungan dengan video call, memberlakukan protokol COVID-19 di lapas/rutan, refocusing anggaran, penyediaan ruang isolasi, hingga mengajak para warga binaan untuk berjemur rutin setiap pagi.

 

Ada 3 (tiga) poin yang dapat disimpulkan pada rapat kerja ini yaitu Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian di berbagai jalur, menerapkan protokol kesehatan (physical distancing) dengan mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan serta segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP agar dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni. Poin diatas diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 serta dapat melindungi kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas pemasyarakatan. (Humas Kanwil Banten)

 

IMG 20200401 WA0007

 

IMG 20200401 WA0009

 

IMG 20200401 WA0012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail