KAKANWIL IMAM SUYUDI GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT 10 WNA ASAL BENUA AFRIKA YANG DIAMANKAN DI KANIM TANGERANG

WhatsApp Image 2020 02 24 at 15.30.11 1

 

Tangerang - Usai pimpin apel pagi pada hari ini (24/02) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Felucia Sengky serta Kepala Seksi Inteldakim menggelar konferensi pers atas penangkapan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Terdapat perubahan fenomena domisili yang biasanya mereka bermukim di Apartemen, kini berpindah ke perumahan. Ketika ditangkap mereka tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang valid atau sah. Mereka diduga melanggar UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang legal. Mereka ditangkap saat melakukan kegiatan di sebuah rumah.

Turut diamankan barang bukti berupa beberapa telepon genggam, laptop, USB, kartu provider internet, dan modem internet. Dituturkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Bapak Iman Suyudi, bahwa penangkapan ini agar lebih dapat didalami dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kantor  Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI tangerang membuka kesempatan dan mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas agar pengawasan terhadap keberadaan WNA lebih maksimal. Hal ini sejalan dengan asas selective policy yang dianut, yakni hanya WNA yang bermanfaat dan tidak mengganggu keamanan negara yang dapat tinggal di Wilayah NKRI. (Humas Kanwil Banten)

 

WhatsApp Image 2020 02 24 at 15.31.44

WhatsApp Image 2020 02 24 at 15.31.44

WhatsApp Image 2020 02 24 at 15.31.44

WhatsApp Image 2020 02 24 at 15.31.44


Cetak   E-mail