KAKANWIL KEMENKUMHAM BANTEN GELAR KONFERENSI PERS TERKAIT PENANGKAPAN WARGA NEGARA ASING YANG DIAMANKAN DI KANTOR IMIGRASI TANGERANG

IMG 7059

TANGERANG – Usai mengikuti rangkaian puncak Hari Bhakti Imigrasi Ke-70 pada hari ini (27/01) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Imam Suyudi yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Felucia Sengky serta Kepala Seksi Inteldakim menggelar konferensi pers atas penangkapan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Operasi yang digelar pada hari jumat 24 januari 2020 didaerah Apartemen GWR di Kota Tangerang dan Apartemen CDP di BSD City berhasil menangkap 15 WNA berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari Afrika. Terdapat 5 orang warga negara Nigeria yang memiliki paspor namun izin tinggalnya sudah berakhir (overstay) sehingga diduga telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan Penangkalan (blacklist). Sedangkan 10 orang lainnya tidak dapat menunjukkan paspornya sehingga belum diketahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya.

Terdapat beberapa barang bukti seperti Laptop, Smartphone, serta Paspor yang izin tinggalnya sudah berkahir.”Saat ditangkap mereka hanya melakukan kegiatan biasa seperti bermain laptop sehingga saat ini belum bisa disimpulkan kegiatan apa yang sebenarnya yang sedang mereka lakukan, dan masih akan terus didalami oleh tim penyidik kami. Ini merupakan penangkapan pertama di tahun 2020 serta sebagai bentuk pengawasan kami terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia.” Ujar Imam. (Humas Kanwil Banten)

IMG 7040IMG 7040IMG 7040IMG 7040

Cetak