PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DAN PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN TAHUN ANGGARAN 2020

WhatsApp Image 2020 01 14 at 19.12.06 1

SERANG - Guna mendukung keberadaan Pemangku Jabatan Fungsional agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik yang direfleksikan melalui penilaian Angka Kredit Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Kegiatan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian bertempat di Ballroom Hotel Novotel Tangerang.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 09 s.d 10 Januari 2020 ini turut dihadiri oleh Tim Pendamping dari Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Imigrasi dan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten yang diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar Atmaja.

WhatsApp Image 2020 01 14 at 19.12.05

Dalam laporan Ketua Tim Penilai pada acara pembukaan kegiatan, Dodi menyampaikan bahwasannya tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memeriksa dan menilai dokumen kelengkapan dan kebenaran Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan memberikan penilaian DUPAK yang telah diusulkan oleh JFT Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Sebanyak 20 (dua puluh) berkas DUPAK dilakukan penilaian pada kegiatan ini yang terdiri dari 1 berkas Divisi Keimigrasian, 5 berkas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, 6 berkas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan 8 berkas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi. Dalam sambutannya, Imam memberikan apresiasinya kepada panitia atas terlaksananya kegiatan ini dan menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Setiap JFT Keimigrasian harus mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk mendapatkan angka kredit sehingga dapat diajukan kenaikan pangkat. Keberadaan Pemangku JF Keimigrasian tentunya tidak lepas dari peran penting Tim Penilai Jabatan Fungsional tersebut,” Pungkasnya.

WhatsApp Image 2020 01 14 at 19.12.05 1

“Tim Penilai akan memberikan nilai yang bersifat obyektifitas, inovatif dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi sehingga keberadaan Jabatan Fungsional Keimigrasian dapat meningkatkan kinerja di jajarannya,” Ujar Imam.

Kanwil Banten merupakan salah satu Kantor Wilayah yang telah memiliki Tim Penilai DUPAK JFT Keimigrasian. Pasalnya di seluruh Indonesia baru ada 6 Kanwil yang telah membentuk Tim Penilai DUPAK Jabatan Fungsional Analis dan Pemeriksa Keimigrasian yakni Kanwil Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jambi, Banten dan Aceh. Sebagai Informasi, jika di Kantor Wilayah belum terbentuk Tim Penilai, maka berkas DUPAK tersebut dikirimkan ke Tim Penilai Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM RI. (Humas Kanwil Banten)

WhatsApp Image 2020 01 14 at 19.12.06 2WhatsApp Image 2020 01 14 at 19.12.06 2

Cetak