PERKUAT TUSI KANTOR WILAYAH SEBAGAI LAW CENTER, JFT PERANCANG IKUTI TELECONFERENCE PELATIHAN PENGUATAN PENGHARMONISASIAN RAPERDA

IMG 4860

 

SERANG – Pagi ini (13/01) bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane serta seluruh JFT Perancang Perundang-undangan mengikuti Kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM RI tersebut berlangsung dengan menggunakan metode Teleconference dan E-Learning dari Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan, Jakarta Selatan.

Dimulai pada pukul 08.00 WIB, kegiatan ini diawali dengan penyampaian materi tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah terkait Pengharmonisasian Raperda dan Law Center yang disajikan oleh Narasumber yaitu Sekjen Kemenkumham RI Bambang Rantam Sariwanto. Selanjutnya acara penyampaian Pengantar Kegiatan yang disampaikan oleh Plt.Kepala BPSDM Kemenkumham RI Min Usihen.

Dalam sambutannya, Bambang menekankan kepada seluruh Kantor Wilayah untuk segera melaksanakan 6 janji kinerja 2020, “Agar Peningkatan Kompetensi lebih cepat dan lebih maju, hal-hal yang menjadi Janji Kinerja 2020 harus segera dilaksanakan, harus kerja cepat. Bangun team work yang baik, segera memanfaatkan waktu dengan baik, keluarkan jurus-jurus jitu untuk membuat Kemenkumham lebih baik di tahun 2020 ini”, ucapnya.

Turut pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona H. Laoly, yang memberikan keynote speechnya dalam kegiatan ini, dimana fokus keynote speech Menkumham tersebut adalah Arah Kebijakan Pengharmonisasian terhadap Raperda berdasarkan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Yasona mengingatkan kepada seluruh peserta pelatihan terutama para perancang undang-undang agar bisa menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang baik dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sampai berita ini disampaikan, kegiatan Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah metode Teleconference dan E-Learning masih berlangsung. (Humas Kanwil Banten)

 

IMG 4889IMG 4889IMG 4889IMG 4889IMG 4889IMG 4889

Cetak