KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BANTEN MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN (PIPK)

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.09/2017 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kamis 15 November 2018.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Sutrisman. Dalam sambutannya, Sutrisman menyampaikan bahwa Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara fisik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Ada 5 prinsip PIPK yang harus dipenuhi, yaitu pertama, mendukung pencapaian tujuan organisasi. Kedua, PIPK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis, Ketiga, dalam penilaian PIPK harus dilakukan dengan sistematis, terstruktur dan tepat waktu. Keempat, mempertimbangkan aspek biaya dan manfaat. Terakhir prinsip kelima yaitu menjaga kepatuhan hukum dan peraturan perundang-undangan, jelas Sutrisman.

Sebagai penutup dalam sambutannya, Sutrisman berpesan pada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh tanggung jawab sehingga dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan narasumber dengan baik sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di UPT masing-masing.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat yang menangani keuangan dan pegawai yang bertugas sebagai penyusun laporan keuangan (SAIBA) di Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI beserta tim. (Humas Banten).

111111


Cetak   E-mail