WAKIL GUBERNUR BANTEN SERAHKAN REMISI NARAPIDANA SE- BANTEN DI LAPAS CILEGON

8

 

Serang (17/8) - Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme. Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, demikian pula halnya para Waga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari tersebut Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, dan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Acara penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2018 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018 dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Cilegon, dihadiri Wakil Gubernur Banten, Forkopimda Provinsi Banten serta Kota Cilegon, Sekda Banten, Ketua DPRD Banten, Polda Banten, Polres dan Polsek Cilegon, pejabat dijajaran Kanwil serta para Kepala UPT dan jajaran. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakaran, remisi merupakan sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.

Remisi Umum I (RU I) diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana serta Remisi Umum II (RU II) diberikan kepada narapidana langsung bebas usai pemberian remisi. Di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Jumlah narapidana dan tahanan s.d 16 Agustus 2018 sebanyak 10.754 orang, dan narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.133 orang dengan rincian sebanyak 2.998 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I dan 135 orang mendapatkan Remisi Umum II (bebas). Pemberian remisi (RU I) dan uang kadeudeuh tahun 2018 diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Banten kepada para narapidana yang bebas didampingi Kakanwil.

Sebelum melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum tahun 2018, Andhika Hazrumi Wakil Gubernur Banten didampingi Kepala Kantor Wilayah meresmikan ruang pelayanan mandiri warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon.

 

Sumber Berita : HUMAS KANWIL BANTEN

 

101010101010101010


Cetak   E-mail