PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN KELUARGA SADAR HUKUM

Bertempat di ruang aula Kantor Kecamatan Serpong Tangerang Selatan, diadakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum pada hari rabu tanggal 19 juli 2017.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan hukum, Sekretaris Camat serta para peserta sebanyak 30 orang dari keluranan/desa se-Kecamatan Serpong dan acara dibuka oleh Sekretaris Camat Serpong.

Dalam acara tersebut sebagai Narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa perlunya penyebaran informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Keluarga sadar hukum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemampuannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Tujuan dari Pembentukan Kelurahan/desa sadar hukum adalah agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan masyarakat memahami dan mentaati hukum yang berlaku.

Pembinaan Kadarkum dapat dilakukan melalui Temu Sadar Hukum, Simulasi, serrta Lomba Kadarkum. Desa/kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum. Diakhir acara tersebut di isi dengan simulasi sadar hukum.

333

Cetak