KANWIL BANTEN GELAR BIMBINGAN TEKNIS PENGINTEGRASIAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI KEDALAM APLIKASI JDIHN

 

IMG 20190621 092725

Serang - Jum'at (21/06) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Bidang Hukum menggelar kegiatan Bimbingan Teknis aplikasi standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum ILDIS (Indonesia Legal Documentation and Information System) dan pengintegrasian aplikasi JDIHN (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ) dengan pengelola JDIH

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Martahan Hutapean yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Turut hadir pada kegiatan ini pejabat struktural dan pegawai bidang Hukum. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan biro Hukum Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Diskominfo Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta perwakilan dari Universitas se-wilayah Provinsi Banten.  Kegiatan dilaksanakan di Aula Batu Kuwung Hotel Le Dian Kota serang.

Narasumber pada kegiatan ini Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon dengan memberikan materi terkait  “Pengenalan JDIHN”, Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Diden Priya Utama dengan memberikan materi “ Pengintegrasian Aplikasi JDIHN dengan aplikasi ILDIS “, dan yang terakhir Kepala Bidang Aplikasi Informatikan dan Komunikasi Publik Aman Herawan Budhi dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistika dan Persandian Provinsi Banten memberikan materi terkait “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pengelolaan Dokumentasi Hukum “.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Oleh karena itu keberadaan JDIH merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintahan, serta kehidupan berbangsa dan bernegara. Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan.

IMG 9157IMG 9157

Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan hal yang penting dalam pembangunan hukum, penyelenggaraan Pemerintah,  kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk keperluan dokumentasi dan informasi yang lengkap, komperatif dan terpadu adalah merupakan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan untuk mendukung reformasi hukum.

Perkembangan teknologi begitu pesat dan hampir setiap apsek kehidupan segala sesuatu berbasis teknologi, sehingga masyarakat cenderung lebih menyukai hal-hal yang berbau teknologi, karena di nilai memberikan kemudahan dan tidak menyita waktu. " Pengembangan JDIH dengan menggunakan sistem Teknologi Informasi merupakan suatu kebutuhan yang tak bisa dihindari,  Kanwil Kemenkumham Banten sebagai pusat layanan hukum di dearah telah memiliki web JDIH yang sudah terintegrasi dengan web JDIHN pusat dan telah menyediakab database produk hukum daerah yang dapat di akses masyarakat. " Ujar Martahan dalam sambutannya.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) harus dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi agar dapat menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi yang lengkap sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. " Kita Badan Pembinaan Hukum Nasionalisme (BPHN) sudah membuat aplikasi search engine tersindiri terkait pencarian hukum yang ada di Indonesia. Dengan search engine ini akan memudahkan masyarakat untuk mencari terkait hukum-hukum yang ada pada di Indonesia mulai dari Undang-Undang sampai Peraturan Desa. Dokumentasi dan Informasi yang kita berikan sudah pasti valid dibandingakan dengan data-data yang ada di internet. JDIH juga merupakan salah satu penilaian reformasi birokrasi. "Ujar Yasmon dalam memberikan materi nya.

IMG 9221IMG 9221

Masyarakat dijaman sekrang sudah sangat akrab dengan kemajuan teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam kebutuhannya." Saat ini masyarakat ingin semuanya itu berjalan dengan cepat dan mudah, maka dari itu kami dari Diskominfo mengeluarakan sebuah aplikasi informasi publik yaitu Jawar E-Gov berbasis Android didalam aplikasi ini terdapat informasi JDIH, sehingga memudahkan masyarakat yang membutuhkan informasi teekait hukum-hukum yang ada. " Ujar Aman pada paparannya.

IMG 9309IMG 9309

Kegiatan di lanjut dengan pengintegrasian aplikasi JDIH yang ada pada instansi pemerintah se wilayah Provinsi Banten dengan wbsitr JDIHN sebgai pelayanan informasi hukum yang ada di Indonesai. Baru hanya beberapa wilayah yang sudah terintegrasi dengan aplikasi JDIHN, dikarenakan tedapat masalah diantara nya terkait query dengan database hingga konfigurasi pada CPanel nya. " BPHN sudah menyiapakn aplikasi ILDIS yang merupakan aplikasi untuk JDIH yang standar. Jika memang ada instasi yang belum membuat aplikasi JDIH bisa menggunakan aplikas ILDIS dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan. Kepadan instasi pemerintahan wajib mengisis E-Reporting yang ada pada aplikasi JDIHN dikarenkan E-Reporting dan Integrasi merupakan penilaian untuk mendapatkan reward. " Pungkas Diden dalam memberikan paparannya. (HUMAS KANWIL BANTEN)

Foto Lainnya

IMG 9229IMG 9229IMG 9229

Cetak   E-mail