KAKANWIL KEMENKUMHAM BANTEN MEMBUKA SECARA RESMI ACARA DISEMINASI PERLINDUNGAN HUKUM

1

Banten-Rabu(27/03) – Perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha di Indonesia sangat penting. Untuk memberi penjelasan mengenai perlindungan hukum kekayaan intelektual tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perlindungan Hukum, dengan tema “Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Untuk Perlindungan Hukum bagi Para Pelaku Usaha”.

Acara yang diadakan di Gerai Tangerang Gemilang  di Cikupa Kabupaten Tangerang ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi, Kabid Pelayanan Hukum Eko Saputro beserta jajaran, Ketua Forum Usaha Mikro Suhendra dan para pelaku usaha sebagai peserta.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi . Dalam sambutannya Imam berujar, “Perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia bisa berupa merek, lisensi, hak cipta, paten maupun desain industri. Pemahaman yang harus dibentuk ketika menempatkan merek sebagai kekayaan intelektual, maka kelahiran hak atas merek yang diawali dengan temuan-temuan barang atau jasa yang lebih dikenal dengan penciptaan.”

Imam juga menyampaikan terkait pemahaman tentang kekayaan intelektual serta cara mengurus yang menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh kalangan Mikro Kecil dan Menengah . “Pelaku UMKM perlu didorong untuk bisa mengurus kekayaan intelektual, terutama bila bisnis/usaha tersebut telah mendatangkan keuntungan.” papar Imam Suyudi. (Humas Banten)

IMG 0487IMG 0477IMG 0490IMG 0496IMG 0497


Cetak   E-mail