TELECONFERENCE PENELITIAN KARAKTERISTIK NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA KANWIL BANTEN

IMG 0837IMG 0837

Serang – Senin (29/4) Dalam rangka pemetaan dan mengidentifikasi karakteristik narapidana kasus narkotika dan faktor resiko di Indonesia, hari ini Senin (29/4) Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti teleconference Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Asep Kurnia serentak secara nasional yang juga diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia melalui media jaringan teleconference bertempat di Aula lantai III Kanwil Kemenkumham Banten.

Kegiatan teleconferance ini dihadiri Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Banten Pensra, Kasubid Pemajuan HAM Erni Widiastuti, Kasubid Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan  Hukum dan HAM Yurista Dwi Artharini dan seluruh pegawai Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam paparan materinya, Asep Kurnia menjelaskan bahwa Balitbangkumhamharus melakukan penelitian ini karena pada akhir tahun 2018 jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 95% dari total narapidana khusus yang ada di Indonesia. Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah narapidana kasus korupsi, illegal logging, terorisme, maupun pencucian uang.

“Meningkatnya jumlah narapidana kasus narkotika menyebabkan over kapasitas di dalam Lapas Khusus Narkotika dan Lapas Umum. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 31 Desember 2018, dari total 22 UPT khusus narkotika mengalami over kapasitas sebesar 71,4%. Kegiatan kajian yang nantinya akan dilaksanakan secara sinergi antara Kantor Wilayah dengan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan adalah “Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika” sesuai arahan dan prioritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terangnya. (Humas Kanwil Banten)

Foto Lainnya

IMG 0832IMG 0832IMG 0832IMG 0832


Cetak   E-mail