fb16t16rss16 Indonesian English
Selamat Datang Di Website Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
E-mail Cetak PDF




 

Persyaratan Kunjungan Lapas/Rutan

 

1.        Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:

  • waktu pelaksanaan kunjungan
  • Lama kunjungan
  • Jumlah pengunjung
  • Tujuan dan acara kunjungan.

2.        Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut.