Persyaratan Kunjungan Lapas/Rutan
1. Menyampaikan surat permohonan dari yang bersangkutan/instansi yang di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan ke Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi. Isi surat menerangkan:
- waktu pelaksanaan kunjungan
- Lama kunjungan
- Jumlah pengunjung
- Tujuan dan acara kunjungan.
2. Membawa surat rekomendasi dari Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara yang akan dikunjungi, yang isinya menyatakan siap menerima kunjungan tersebut.


