v
Serang, (17/8) Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai nikmat dan anugerah Allah SWT, kemerdekaan perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat, demikian pula halnya para Waga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari tersebut Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, dan telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Acara penyerahan Remisi Umum (RU) tahun 2017 Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017mengambil tema “Melalui Remisi Kita Berintegrasi dengan Seni”, pada tingkat Nasional dipusatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Klas IIB Tangerang. Sebagaimana disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Makmun bahwa sebanyak 92.816 Warga Binaan Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum dengan rincian WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas (RU II) sebanyak 2.444 orang dan 90.372 orang mendapatkan pengurangan remisi atau Remisi Umum I.
RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana serta RU II diberikan kepada narapidana langsung bebas usai pemberian remisi. Di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.133 orang dengan rincian sebanyak 2.998 orang WBP mendapatkan Remisi Umum I dan 135 orang mendapatkan Remisi Umum II (bebas).
Pada acara penyerahan Remisi Umum Tahun 2017 secara simbolis untuk RU I diwakili oleh Ahmad Hadi (LPKA, diberikan remisi 2 bulan) dan Husnul Hotimah (LP Anak Wanita, 1 bulan) dan RU II diwakili Muhammad Aldi (LPKA, 3 bulan) dan Febriana Imelda (LP Anak Wanita, 1 bulan) yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly didampingi wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy yang langsung memberikan uang kadeudeuh kepada WBP tersebut.
Dalam rangka mengisi kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Lapas Anak Wanita Klas IIB Tangerang disamping sebagai tuan rumah dalam penyerahan remisi umum tahun 2017 secara Nasional, melaksanakan juga kegiatan perlombaan bagi Warga Binaan dan masyarakat umum, seperti lomba abalap karung, lomba panjat pinang dan lomba balap sarung.
Sebelum melaksanakan kegiatan penyerahan remisi umum tahun 2017, Yasonna .Laoly meresmikandan menandatangani prasasti moeseoem pemasjarakatan yang didalamnya terdapat benda-benda bersejarah bagi pemasyarakatan antara lain sepeda, lonceng, alat ukur