PELANTIKAN 3 PEJABAT PEMBIMBING KEMASYARAKATAN KANWIL BANTEN

PK WEB IMG 6772PK WEB IMG 6812

Selasa, 15 Agustus 2017, dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten oleh Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman. Bertempat di Lobi Kantor Wilayah, Selasa (15/08), yang dihadiri oleh Para Kepala Divisi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Para Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten dan Para Tamu Undangan.

Pelantikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan  Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-67.KP.03.04 Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 dan surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tentang Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan kepada Eti Herawati (PK Madya pada Kanwil Banten), Ali Ashari (PK Pertama pada Bapas Serang) dan Oman Ibadurrahman (Asisten PK Terampil pada Bapas Serang).

PK WEB IMG 6819PK WEB IMG 6774

Pada sambutannya, Kakanwil mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dibutuhkan petugas BAPAS. Dahulu istilahnya petugas  Balai Pengentasan Anak (BISPA). Dalam UU No. 12/2012 ditegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) apabila tidak mendapatkan hasil penelitian kemasyarakatan dari petugas PK BAPAS, maka dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, diperlukan peran penting dari petugas PK BAPAS.

Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2012, peran Pembimbing Kemasyarakatan dimulai dari tingkat penyelidikan yaitu melakukan pendampingan terhadap anak dalam pemeriksaan sebagai upaya untuk mendapatkan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dari pihak kepolisian. Selain itu peran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya terbatas di tingkat penyelidikan, namun juga sampai tahap penuntutan, pemeriksaan, serta putusan pengadilan, sehingga hasil penelitian kemasyarakatan sangat penting dalam pengambilan keputusan oleh para hakim. Dalam UU No. 11 Tahun 2012, ABH yang berusia di bawah 8 tahun hanya memiliki dua alternatif, yakni dikembalikan kepada orang tua atau dititipkan ke panti sosial untuk diberikan bimbingan dan arahan. ABH sedapat mungkin tidak dipidana, atau didiversikan. Petugas PK BAPAS harus terus berjuang agar sebanyak mungkin ABH yang memperoleh diversi, karena ini sebagai indikator keberhasilan PK BAPAS.

Beliau kembali menegaskan, bahwa tugas PK BAPAS sangat strategis karena pembinaan terhadap ABH/Warga Binaan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan dan akan dijadikan sebagai pijakan hakim. Untuk itu diharapkan pegawai yang baru dilantik menjadi Petugas PK BAPAS yang bekerja secara profesional dan proaktif.

PK BAPAS IMG 6851


Cetak   E-mail