Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) TA 2017, bertempat di Hotel Cilegon City Kota Cilegon, Rabu (17/05). Dengan tujuan meningkatkan pengetahuan pegawai dalam menyusun sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai yang terukur, objektif dan akuntabel yang diikuti oleh 30 orang peserta yang menangani kepegawaian pada Kantor Wilayah dan UPT di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Bambang Wiyono mewakili Kakanwil membuka secara resmi kegiatan dimaksud, "Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu juga, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan) , sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subjektif. Setelah dilakukan kajian panjang serta mendalam ttg DP3, pemerintah merumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), melalui metode ini penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian SKP PNS dengan perilaku kerja dengan bobot penilaian unsur SKP PNS sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%."
Beliaupun menyampaikan bahwa dalam SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan terukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya serta penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target.
Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 s.d 19 Mei 2017 dengan narasumber dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Biro Kepegawaian serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.