Dalam rangka memberikan pelayanan atas permohonan pewarganegaraan dari warga negara asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melaksanakan pemeriksaan substantif terhadap persyaratan administratif permohonan, pada Senin, 8 Mei 2017.
Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Tim Kajian Data Permohonan Perwarganegaraan yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Daerah Banten, Kantor Urusan Agama, Kantor Imigrasi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Tim Kajian Data Permohonan Perwarganegaraan melakukan pemeriksaan substantif terhadap 4 permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, atas nama : Lin Ping Yu (Taiwan), Nguyen Thi Yen Nhi (Vietnam), Kim In Sang (Korea Selatan), dan Mial Balebata Armand (Kamerun).