FGD PEMBENTUKAN & PEMBINAAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM

FGD Sadarkum2 web

Serang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bertempat di Hotel Le Dian, Rabu(29/03). FGD kali ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Bidang Pembudayaan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional dan para peserta dari Biro Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

“Saya menghimbau supaya lebih banyak Desa/Kelurahan di Provinsi Banten yang memenuhi Kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum” himbau Ajub dalam pembukaannya. “Saya berharap dengan kegiatan ini akan terciptanya sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi dalam melakukan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum”.

FGD Sadarkum web

Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah Desa atau Kelurahan yang telah di bina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum. Jumlah Desa Sadar Hukum di Provinsi Banten yang telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebanyak 68 Desa/Kelurahan, peresmiannya sendiri dilaksanakan pada tahun 2012 dan untuk membantu Pemerintah Daerah menentukan Desa/Kelurahan yang akan di bina, Kantor Wilayah melaksanakan kegiatan inventarisasi Desa Sadar Hukum/Desa Binaan, dilaksanakan pada tahun 2015 dengan menggunakan data tahun 2013 dan 2014 meliputi seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Banten.

Tujuan meninventarisasi adalah untuk menghasilkan data jumlah Desa Sadar Hukum/Binaan di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten dengan tujuan agar sasaran penyuluhan hukum tepat sasaran dapat menjangkau keseluruhan lapisan pada masyarakat pedesaan, menghasilkan data jumlah Desa Sadar Hukum di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang telah diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum.


Cetak   E-mail