SOSIALISASI SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL

IMG 0705 web

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten membuka acara sekaligus menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di Aula Kantor Wilayah, Rabu (08/03). Dihadiri Para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Banten, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri   Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Narasumber dan 75 peserta yang terdiri dari Dinas terkait serta unsur perguruan tinggi (Unsera dan Untirta).

Kepala Kantor Wilayah, Ajub Suratman menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2015 menjadi awal dimulainya sebuah sistem perdagangan bebas di negara-negara ASEAN  sebagai ASEAN Economic Community atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), seiring dengan hal tersebut, maka arus barang dan jasa di negara-negara ASEAN akan semakin lebih mudah dan murah. Dengan semakin banyaknya produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, maka akan semakin besar terjadi kesamaan produk dan jasa yang ada di Indonesia. Hal ini tentunya harus diwaspadai dan jangan sampai kekayaan intelektual yang sudah ada lebih dahulu malah didaftarkan oleh pihak asing.

e65bfb78-a350-4d16-8337- web

Perlindungan atas Kekayaan Intelektual (KI) menjadi sangat penting, karena erat kaitannya dengan perdagangan global. Untuk mengajukan perlindungan atas KI ke Ditjen KI di Provinsi Banten selain melalui Kantor Wilayah dapat juga dilakukan melalui  Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi yaitu di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Universitas Serang Raya.

ACAR WEB


Cetak   E-mail