GIZELING KANWIL DJP SERANG

IMG 0735 web 

Serang. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Banten menerima kunjungan dari Kepala kantor wilayah DJP Banten beserta jajaran dalam rangka koordinasi terkait Penetapan tempat penyanderaan sehubungan dengan pelaksanaan penyanderaan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten pada 9 Maret 2017.

IMG 0718 web

IMG 0725 web

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia  dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003 dan 294/KMK.03/2003 tanggal 25 Juni 2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, untuk itu Kanwil DJP Banten memohon bantuan kepada Kanwil Hukum dan Ham Banten dapat menyediakan dan menetapkan tempat penyanderaan (Gijzeling)Penanggung Pajak.

IMG 0738 web

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menyambut baik kunjungan dan akan siap meningkatkan sinergitas, memberikan bantuan dalam rangka gijzeling sesuai dengan syarat tempat penyanderaan.  


Cetak   E-mail